BIMA ," Pilarbima.Com,-
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 69 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. LKPJ Kepala daerah, berisi tentang informasi hasil penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan.
Berikut Kami sampaikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan realisasi per tanggal 31 Desember 2023 sebelum diaudit oleh BPK RI :
Pendapatan Daerah, pada APBD Perubahan Tahun 2023 ditargetkan sebesar
Rp. 1.912.844.180.878,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.853.277.733.180,51 atau 96,89%, rincian pendapatan daerah tersebut dijelaskan sebagai berikut :
•Pendapatan Asli Daerah, ditargetkan sebesar Rp. 175.495.720.081,00 dan
terealisasi sebesar Rp. 159.695.912.750,51 atau 91 %.
•Pendapatan Transfer, ditargetkan sebesar Rp. 1.733.509.468.797,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.690.306.168.305,00 atau 97,51%.
•Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah,
ditargetkan sebesar Rp. 3.838.992,000,00dan terealisasi sebesar Rp. 3.275.652.125,00 atau 85,33%.
Belanja Daerah, pada APBD Perubahan Tahun 2023, dialokasikan sebesar Rp. 1.942.560.448.596,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.851.976.488.080,97 atau 95,34%, rincian belanja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : ( PB,*******)
COMMENTS