Bima.- Peredaran obat-obatan terlarang dan sejenisnya diwilayah hukum Polsek Donggo Polres Bima Polda terus dilakukan pengukapan dan di berantas.
Terkini personel Polsek Donggo yang dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Nazaruddin berhasil mengamankan dua orang yang memiliki dan menguasai Obat-obatan terlarang jenis tramadol Kamis (21/12/23) sekira pukul 12.00. WITA.
Diamankannya kedua orang yang masing berinisial UH (L/40) warga desa Talabiu kecamatan Woha dan YN (L/46) warga Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut ada 2 orang yang tidak di kenal dengan gelagat mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Donggo memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan kedua terduga.
Setelah itu personel Polsek Donggo melakukan tindakan hukum dengan mengintai dan mencegat keduanya yang mengendarai sepeda motor namun pada saat di cegat keduanya berusaha kabur tapi dengan kesigapan personel berhasil mengamankan kedua terduga yang salah satunya adalah Waria.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar TKP petugas mendapati 20 kotak obat-obatan terlarang Jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 900 butir.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK., melalui Kapolsek Donggo Iptu Nazaruddin membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang karena memiliki dan menguasai Obat-obatan terlarang jenis tramadol.
"Benar kami telah mengamankan saudara UH dan YN Karena memiliki dan menguasai Obat-obatan terlarang jenis tramado". Ujarnya.
Dan saat ini keduanya bersama dengan sejumlah barang bukti 900 butir tramadol dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolsek Donggo untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.
COMMENTS