Bima.- Upaya intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB dalam memburu terduga sumber Barang Bukti (BB) Shabu dengan Netto 19,28 gram yang ikut diamankan bersama seorang IRT berinisial AP pada Selasa (21/11/23) membuahkan hasil yang gemilang.
Sehari pasca pengungkapan kasus AP dan pengembangannya, Tim Sat Resnarkoba Polres Bima akhirnya berhasil mengamankan terduga yang berisial AY (P), warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang diduga merupakan sumber dari BB dimaksud.
AY tak mampu berkutik lagi saat Tim Sat Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin langsung Kasat, Iptu Sukardin, SH, membekuknya di ujung timur Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima pada Rabu (22/11/23) kemarin Pukul 23.10 Wita.
“Diamankannya saudari AY ini, adalah merupakan hasil dari pengembangan kasus saudari AP yang kita amankan pada Hari Selasa, Tanggal 20 November 2023 di Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima,” terang Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasat Narkoba.
Diteruskan Iptu Sukardin, AY sendiri berhasil diamankan di tengah upayanya meloloskan diri dari Tim Sat Resnarkoba Polres Bima yang memburunya sejak Selasa itu juga.
Untungnya, petugas yang sigap membatasi ruang kabur buruannya itu, membuat AY tidak sempat mencapai tujuannya untuk lari keluar daerah.
Ia lantas menuturkan, penangkapan atas AY berawal saat mendapatkan informasi, bahwa yang bersangkutan keluar dari Desa Tolouwi Selasa malam dengan menggunakan mobil HR-V dengan nomor polisi DR 1609 DO,.
Tak berselang lama Tim Resnarkoba Polres Bima, berhasil mengendus jejaknya. Mobil yang digunakan AY diketahui terparkir di garasi salah satu hotel di Kota Bima, Rabu (22/11/23) Pukul 17.00 Wita.
“Sehingga kami dalami dan didapat informasi bahwa saudari AY memang menginap di hotel tersebut, sedangkan anggota terus memantau di depan hotel,” tutur Iptu Sukardin.
Sekitar pukul 20.30 Wita, lanjutnya, dengan tergesa-gesa AY terlihat beranjak dari hotel yang diinapnya itu.
Petugas yang siaga dalam kendaraannya langsung mengejar AY yang melaju ke arah Jati Baru lewat jalan lintas Kecamatan Ambalawi-Wera.
“Dengan bantuan informasi masyarakat bahwa kendaraan yang membawa terduga tersebut ke arah Wera, sehingga kami terus mengikuti jalan menuju Wera.” Tukasnya.
Alhasil, pelarian AY berakhir di ujung Timur Desa Mawu Kecamatan Ambalawi sekitar pukul 23.10 Wita.
Ia lantas diamankan petugas yang langsung menggelandangnya ke Mako Polres Bima guna diproses hukum lebih lanjut.
“Saudari AY sudah diamankan di Polres Bima, dan terhadapnya sudah dilakukan cek urin. Hasilnya positif!”, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bima.
Yang bersangkutan juga diamankan dengan sejumlah barang bukti diantaranya, Uang Tunai sebesar Rp. 17.569.000.( tujuh belas juta Lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah, satu unit Mobil dan satu unit Sepeda motor.
Terpisah, Kapolres Bima mengungkapkan apresiasinya kepada masyarakat yang turut memberikan informasi, sehingga pihaknya mampu mengungkap banyak Kasus Narkoba belakangan ini.
“Narkoba ini hanya bisa diberangus jika masyarakat juga turut aktif bersinergi dengan pihak penegak hukum,” tandasnya.
COMMENTS