Bima,- Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pencurian di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kasus pencurian satu unit Handphone milik seorang Anggota Polri berpangkat AKP itu terjadi selasa 06/06/23/ Sekira Pukul 21.00.wita kemarin.
"Kami telah mengamankan pria berinisial MAI L/17 warga Desa rato kecamatan bolo kabupaten Bima karena diduga kuat telah mengambil/ mencuri satu unit Handphone milik MD L/56 warga Desa Rato Kecamatan bolo kabupaten Bima, Ujar Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK sebagaimana diulas kasi Humas Iptu Adib Widayaka.
Adib menuturkan, pencurian itu berawal Korban sedang melayani Pembeli yang hendak membeli Ice Cream di toko miliknya, Lalu korban menyimpan Handphone miliknya di atas mesin pendingin Ice Cream.
Setelah melayani pembeli hanpone milik korban sudah tidak berada di tempat alias raib, atas kejadian itu lorban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp Rp 1.899.000 ( satu juta delapan ratus sembilan puluh sebilan ribu rupiah ).dan melaporkan ke SPKT Mapolsek Bolo.
Menindak lanjuti laporan itu Kapolsek Bolo Iptu Nurdin memerintahkan unit Reskrim untuk segera melakukan Penyelidikan dan meringkus terduga pelaku.
Tanpa kesulitan berarti terduga pelaku dalam wakktu singkat langsung diamankan di kediamannya di Desa rato dan pada saat dilakukan tindakan hukum terduga tidak melakukan perlawanan.
Sebagai informasi hasil kejahatannya itu oleh terduga dijual kepada salah satu warga Desa Dena kecamatan Madapangga berinisial IR P/48.
Saat ini baik terduga pelaku maupun penadah serta barang bukti di gelandang menuju Mapolsek Bolo untuk di Proses hukum lebih lanjut.
COMMENTS