Bima, pilarbima.com.- Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Senin (20/2/23) lalu, telah melewati tahapan gelar perkara.
Berdasarkan gelar perkara tersebut, pihak penyidik Polres Bima Polda NTB akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni MS, IB alias One Turi, SH alias Ongki, dan SM alias Man.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan Selasa (21/2/23) itu dijerat dengan pasal yang sama, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP
“Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 ayat dua ketiga KUHP.” Terang Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K., lewat Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, Jum’at (24/02/23) kemarin.
Saat ini keempat tersangka tersebut masih ditahan di Rutan Mapolres Bima.
COMMENTS