Bima, pilarbima.com.- Kepada Kepolisian Resor Bima Polda NTB AKBP Hariyanto SH, SIK, menghadiri dan menjadi Pemateri Penyuluhan Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap PTSL di Aula Kantor Desa Bontokape Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
AKBP Hariyanto SH, SIK dalam kesempatan itu diwakili oleh Kasi Hukum oleh Bima AKP AKP I Wayan Sada Suitra SH. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Desa Bontokape Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Selasa 21/02/23 Sekira Pukul 09.00.Wita Pagi Kemarin
Sekertaris Kecamatan Bolo Drs.Abas menyampaikan agar masyarakat Desa Bontokape mendengarkan secara sungguh-sungguh Penjelasan dari Pemateri terkait PTLS agar tau dengan jelas apa saja syarat-syarat yang harus di lengkapi dalam pengurusan sertifikat tanah.
Senada dengan itu kepala Desa Bontokape Syamsul Arif menjelaskan agar dalam kegiatan PTSL ini merupakan program pemerintah dalam menerbitkan sertifikat tanah yang belum tersertifikasi. berdasarkan Perintah Presiden Republik Indonesia dan Berdasarkan SKB tiga menteri serta Undang-undang Agraria dan menyiapkan apa yang menjadi persyaratan untuk pengurusan sertifikat.
BPN Kabupaten Bima yang diwakili Kasi Penataan BPN Kabupaten Bima Uais, s.St.Penyelenggara menjelaskan bahwa kita telah dilantik pada tgl 27 Januati 2023 dan akan bekerja untuk Program PTSL ini dari tanggal 27 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023.
Tujuan PTSL ini adalah untuk pengurusan sertifikat tanah yang belum tersertifikat , terkait administrasi dan surat-surat yang harus di lengkapi oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk di sertifikat, jangan menyia-nyiakan Program PTSL dari Pemerintah.
PTSL memiliki 13 tahapan sebelum penerbitan Sertifikat tanah dan setelah jadi sertifikat yang berhak mengambil sertifikat tersebut adalah orang yang tercantum namanya disertifikat tidak bisa di wakilkan oleh orang lain. Papar
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH,SIK yang diwakili oleh Kasi Hukum AKP I Wayan Sada Suitra SH, mengajak masyarakat agar tetap menjaga Kamtibmas.
Dengan adanya program ini masyarakat Desa Bontokape nantinya akan memiliki sertifikat tanah dari semula memiliki lahan tanpa sertifikat
"Masyarakat Desa Bontokape untuk dapat bekerja sama dengan baik dan ikut mensukseskan Program PTSL ini." Ujar Kasi Hukum Polres Mewakili Kapolres.
kedepan gangguan Kamtibmas di Desa Bontokape terkait masalah batas dan kepemilikan tanah tidak akan terjadi.seperti masalah atau kasus Penggergahan yang di atur dalam Pasal 385 KUHP, Pemalsuan surat dlm Pasal 270 KUHP , Pemalsuan tanda tangan dlm Pasal 263 KUHP. AKP I Wayan Sada Suitra SH Merinci.
Sambungnya, jikalau bisa dan menghargai permasalahan tanah ini bukan dengan orang lain melainkan saudara , keluarga dekat sendiri ( tempuh cara terbaik jikalau itu masih warisan selesaikan secara kekeluargaan memang ada alurnya yaitu melalui Pengadilan Negeri jikalau tindak Pidana dan Ke Pengadilan agama jikalau perdata ) jelasnya.
Hadir dalan kegiatan tersebut, Sekcam Bolo Drs Abas, Kepala Desa Bontokape Syamsul Arif,Kasi Hukuk Polres Bima AKP I Wayan Sada Suitra, S.H.,Kasi Intel Kejari Bima Irman, S.H., M.H.,Kasi penetapan Hak BPN Kab Bima M. Salahuddin, S.H., M.H.,Kasi Pengukuran BPN Kab Bima YUDI, S.St.,Kasi Penataan BPN Kabupaten Bima Uais, s.St,.Ketua BPD Desa Bontokape,dan Masyarakat Desa Bontokape
COMMENTS