Bima, pilarbima.com.- Sat-Reskrim Jajaran Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Parado Rato Jum,at 02/12/22 Sekira Pukul 17.00. Wita.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasat Reskrim polres Bima AKP Masdidin SH Sebagaimana disampaikan Kasi humas Iptu Adib Widayaka.
Membenarkan telah diamankan seorang pria berinisial MI L/19 Warga Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima karena diduga kuat mencuri SPM Yamaha Mio milik ST L/36 Warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Kejadian yang merugikan ST hingga mencapai RP 7000.000 (Tujuh juta Rupiah) itu berawal dari korban berangkat dari Desa Ngali hendak untuk menuju Desa Parado Wane untuk bertani bawang.
Sesampainya di tempat tujuan Korban menitipkan dan menyimpan SPM miliknya berwarna merah hitam di bawah kolong rumah panggung AK warga setempat, kemudian korban menuju lahan bawangnya dengan berjalan kaki.
Adib menerima, kamis 01/12 2022 sekitar pukul 06.00 wita, korban ditelpon oleh AK bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.
Mendengar itu korban pun kembali ke rumah AK Guna memastikan hal tersebut, setelah memastikan bahwa SPM nya raib korban kemudian pulang ke Desa Ngali memberitahukan kejadian pencurian tersebut kepada keluarganya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Woha". ujarnya.
Dengan adanya kejadian Pencurian tersebut Anggota Polsek Woha melakukan penyelidikan keberadaan Pelaku.
Tidak lama kemudian petugas mendapat informasi terkait keberadaan Sepeda motor korban dan Pelaku.
Tanpa membuang waktu petugas langsung bergegas menuju ke TKP dan sesampainya di TKP tepatnya di Desa Parado rato yang merupakan tempat tinggal Pelaku, petugas langsung upaya hukum dengan menangkap pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan terduga tidak melakukan perlawanan.
Setelah itu pelaku bersama barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
COMMENTS