Bima, pilarbima.com.- Sat-Resnarkoba Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga Kepemilikan dan menguasai Narkoba Jenis Shabu di Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin 28/11/22 Sekira Pukul 08.00. Wita Pagi Kemarin.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi yang disampaikan Kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan, bahwa telah diamankan dua orang karena diduga memiliki dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.
Dua orang yang diamankan itu masing-masing berinisial, AH L/24 Warga Desa Naru dan MW P/25 Warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, keduanya diketahui merupakan pasangan Kekasih.
Kedua pasangan kekasih ini diamakan berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah keduanya yang diduga acap kali melakukan transaksi Narkoba di lokasi tersebut.
Setelah mendapat informasi itu Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kasatnya AKP Wahyudi langsung bergerak menuju TKP.
Sesampainya di TKP Tim langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek kedua pasangan sejoli ini yang saat itu sedang tidur dalam kamar kos MW dan petugas melakukan penggeledahan.
Dari hasil Penggeledahan badan atau tempat itu, Tim berhasil menemukan 1 buah Plastik berisi Lima Poket Narkoba Jenis Shabu Siap edar.
Selain lima Poket Narkoba Jenis Shabu siap edar petugas juga menyita, ( satu ) lembar plastik kosong,1 ( satu ) buah dompet, 1 ( satu ) unit handphone,dan Uang tunai Rp.135.000 (Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya petugas sempat dihalang-halangi oleh beberapa orang.
Namun aksi sekelompok orang tidak sampai melebar pasalnya warga sekitar ikut membantu petugas sehingga keduanya bisa digeledah dan diamankan berserta barang bukti.
Penggeledahan itu ikut disaksikan oleh pemilik Kos-kosan dan warga setempat Ujar nya.
Setelah itu keduanya digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
COMMENTS