Bima" Pilarbima, Com,-
Program KIA digagas pemerintah pusat sejak tahun 2016. KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Program Pemerintah pusat Melalui Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bima Sudah Dua Tahun Berjalan jelasnya
Hal itu Disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Bima ," Salahuddin,SH..M.Si
.
Melalui Ahyar " Kabid Dafduk Capil, Kabupaten Selasa," 11/01/22 Diruangan Mengatakan Pada awak Media Pilar
Kartu KIA Adalah Kartu Identitas Resmi Penduduk warga negara Indonesia, Berumur O ,Sampai Kurang dari 5 Tahun Cukup Membawa Kartu keluarga KK Bersama " Akta Kelahiran Tanpa Ada Foto ungkap Ahyar ,,,
Lanjut Ahyar kartu KIA Ini diganti lagi sudah Diatas 5 tahun umur kurang dari 17 Tahun
Untuk membuat KIA, warga cukup membawa ," akta lahir anak, kartu keluarga KK yang telah tercantum nama anak dan foto ukuran 2x3 ,,,,
Kata Ahyar , KIA akan memudahkan anaknya dalam pembelanjaan Di setia supermarket
Yang Ada Di kabupaten Bima Ada Diskon 3 Porsen dari angka pembelanjaan juga tempat Hiburan mulai dari Bolli Tempat tempat wisata Husus di wilaya Ntb,,
juga: Pemegang Kartu Identitas Anak di Bima Dapat Diskon Belanja sampai Rekreasi
KIA wajib dimiliki oleh setiap anak dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Setelah Itu Akan Di ganti Bila Sudah menyapai Umur 17 Akan dibuat KTP sampai selama lamanya
Harapan Ahyar Mudah Mudahan Masyarakat Bisa memahami tentang Kartu Identitas Anak (KIA) Ini Agar Bisa Membantu Pemerintah Dukcapil kabupaten Bima tutup nya Kabid dafduk Capil Kabupaten
Editor. Amir
COMMENTS