Bima pilar Bima
Musim tanam tahun ini, para petani di Kabupaten Bima bisa bernapas lega. Pasalnya? Pemerintah Kabupaten Bima menjamin penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Sekaligus menjawab terjadinya tindakan sepihak para distributor atau kios pengecer, yang akan merugikan masyarakat.
Keseriusan Pemkab Bima menjamin keberlangsungan kehidupan Pertanian para Petani itu, ditegaskan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, melalui Instruksi Bupati Bima Nomor 500/011/03.4/2021 Tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Instruksi Bupati Bima (IBB) itu, ditandatangani oleh Bupati Umi Dinda pada 11 Februari 2021. Ditujukan pada seluruh Camat se Kabupaten Bima.
Masyarakat menilai selama ini para Distributor atau Kios Pengecer, menjual pupuk subsidi maupun non subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menjual paketan.
Bupati Bima terpilih Dua periode tersebut meminta, para Camat aktif melakukan monitoring atau pemantauan secara langsung di lapangan. Terhadap penyaluran pupuk Bersubsidi oleh Distributor kepada masing-masing Kios Pengecer.
Mengkoordinasikan dengan Kepala Desa (Kades) di wilayah masing-masing. Agar dapat mengumumkan secara terbuka melalui sarana publik (Masjid/Mushola).
Maupun melalui berbagai acara sosial kemasyarakatan. Tentang alokasi dan HET pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun 2021.
''Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020,''ujar Bupati melalui Surat Instruksinya.
Untuk Pupuk Urea Rp 2.250,-x 50 Kg = Rp. 112.500/Zak
Pupuk ZA Rp. 1.700,-x 50 Kg = Rp.85.000/Zak
Pupuk SP 36 Rp.2.400,-x 50 Kg = Rp. 120.000/Zak
Pupuk NPK Phonska Rp. 2.300,-x50 Kg = Rp. 115.000/Zak
Pupuk Petro Organik Rp. 800,-x 40 Kg = Rp. 32.000/Zak.
Bupati meminta Distributor pupuk bersubsidi memasang spanduk ukuran 3m x 1m. Berisikan informasi harga semua jenis pupuk bersubsidi, yang dipasang pada lokasi yang dapat dilihat dan dibaca dengan jelas, dari jarak 6 meter.
Kemudian memastikan pengecer untuk memasang papan informasi penerima pupuk. Sesuai dengan data e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Meminta kepada Camat, melaporkan hasil pantauan lapangan secara tertulis kepada Bupati. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bima (PB.001)
COMMENTS