Tangkal Prilaku Nakal Pengecer Pupuk, Bupati Keluarkan IBB



Bima pilar Bima
Musim tanam tahun ini, para petani di Kabupaten Bima bisa bernapas lega. Pasalnya? Pemerintah Kabupaten Bima menjamin penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Sekaligus menjawab terjadinya tindakan sepihak para distributor atau kios pengecer, yang akan merugikan masyarakat.

Keseriusan Pemkab Bima menjamin keberlangsungan kehidupan Pertanian para Petani itu, ditegaskan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, melalui Instruksi Bupati Bima Nomor 500/011/03.4/2021 Tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Instruksi Bupati Bima (IBB) itu, ditandatangani oleh Bupati Umi Dinda pada 11 Februari 2021. Ditujukan pada seluruh Camat se Kabupaten Bima.

Masyarakat menilai selama ini para Distributor atau Kios Pengecer, menjual pupuk subsidi maupun non subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menjual paketan.

Bupati Bima terpilih Dua periode tersebut meminta, para Camat aktif melakukan monitoring atau pemantauan secara langsung di lapangan. Terhadap penyaluran pupuk Bersubsidi oleh Distributor kepada masing-masing Kios Pengecer.

Mengkoordinasikan dengan Kepala Desa (Kades) di wilayah masing-masing. Agar dapat mengumumkan secara terbuka melalui sarana publik (Masjid/Mushola).

Maupun melalui berbagai acara sosial kemasyarakatan. Tentang alokasi dan HET pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun 2021.

''Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020,''ujar Bupati melalui Surat Instruksinya.

Untuk Pupuk Urea Rp 2.250,-x 50 Kg = Rp. 112.500/Zak
Pupuk ZA Rp. 1.700,-x 50 Kg = Rp.85.000/Zak
Pupuk SP 36 Rp.2.400,-x 50 Kg = Rp. 120.000/Zak
Pupuk NPK Phonska Rp. 2.300,-x50 Kg = Rp. 115.000/Zak
Pupuk Petro Organik Rp. 800,-x 40 Kg = Rp. 32.000/Zak.

Bupati meminta Distributor pupuk bersubsidi memasang spanduk ukuran 3m x 1m. Berisikan informasi harga semua jenis pupuk bersubsidi, yang dipasang pada lokasi yang dapat dilihat dan dibaca dengan jelas, dari jarak 6 meter.

Kemudian memastikan pengecer untuk memasang papan informasi penerima pupuk. Sesuai dengan data e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Meminta kepada Camat, melaporkan hasil pantauan lapangan secara tertulis kepada Bupati. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bima (PB.001)

COMMENTS

Nama

Artikel,1,Bansos,4,Bhakti Sosial,2,Bima,98,Corona,73,dompu,9,Editorial,1,Ekbis,4,Featured,20,Galeri Foto,1,Hukrim,42,Kebijakan,1,Kelautan,1,Kepolisian,21,Kesehatan,14,Khazanah,12,Kota Bima,15,KPU,2,Lingkungan,1,Lombok,5,Mataram,52,Nasional,3,Opini,4,Pangan,2,Pelayanan Publik,1,Pemerintahan,1,Pendidikan,10,Peristiwa,22,Politik,9,Proyek DAK,1,Regional,1,Sains,1,Sosbud,1,Sport,1,Sumbawa,8,Vaksinasi,5,
ltr
item
Pilar Bima: Tangkal Prilaku Nakal Pengecer Pupuk, Bupati Keluarkan IBB
Tangkal Prilaku Nakal Pengecer Pupuk, Bupati Keluarkan IBB
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-eO2tsloBXm-JXJQ3QArUppIOnQEJajKW7aqnZ6xdA-8NrE3EifLkEJb8SkuNxBnlwIZx2QwDEb99dHrjDU8mY0B8WERnQe0Hx4Sn2Ep1A797bqYYUti5gQgmA5NJBfMQXd9m1u1I-to/s1600/IMG-20210218-WA0001.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-eO2tsloBXm-JXJQ3QArUppIOnQEJajKW7aqnZ6xdA-8NrE3EifLkEJb8SkuNxBnlwIZx2QwDEb99dHrjDU8mY0B8WERnQe0Hx4Sn2Ep1A797bqYYUti5gQgmA5NJBfMQXd9m1u1I-to/s72-c/IMG-20210218-WA0001.jpg
Pilar Bima
https://www.pilarbima.com/2021/02/tangkal-prilaku-nakal-pengecer-pupuk.html
https://www.pilarbima.com/
https://www.pilarbima.com/
https://www.pilarbima.com/2021/02/tangkal-prilaku-nakal-pengecer-pupuk.html
true
4228213616481737203
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content